Terkait Kasus Rapidin Simbolon, PMPHI Berharap MA Minta Maaf dan Cabut Putusan

by

GEOSIAR.COM, MEDAN,- Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat berharap, Mahkamah Agung (MA) segera mencabut Putusannya tentang Rapidin S mantan Bupati yang terkait korupsi Covid 19. Keputusan tersebut mungkin salah menurut KEJAGUNG sehingga tidak diperdulikan yang membuat berpikir ada yang unjuk rasa.

Dengan Putusan MA tersebut, lanjut Gandi, langsung disikapi Kajatisu dengan memasukkan lagi terdakwa atau terpidana ke Penjara dengan memburu Santo Edi Simatupang dan ditangkap di warung kopi.

“Kami mengapresiasi Kajatisu dalam menyikapinya, tapi kami juga sangat curiga kenapa tidak ada proses terhadap Rapidin S atas Putusan MA. Kami sangat berharap agar masalah itu tidak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, padahal saat ini konsentrasi ke Ganjar,’ kata Gandi Parapat menjawab wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Untuk itu, lanjut Gandi, sangat perlu Penjelasan Kajatisu dan Rapidin S tentang Putusan MA tersebut agar tidak menambah pertanyaan dibenak lapisan masyarakat. “Hal ini bukan hanya masalah PDIP yang kebetulan Rapidin S ketua PDIP SU dan PDIP mengusung Ganjar CAPRES. Jangan karena masalah kecil ini Ganjar bisa kalah,” tegasnya lagi.

Jadi, kata Gandi, kalau tidak memungkinkan KEJATISU dan Rapidin S memberikan penjelasan resmi tentang Putusan MA. PMPHI mendesak MA mencabut Putusannya atau memberikan komentar agar masyarakat tidak salah mengerti atau tidak salah paham tentang isi dan makna Putusan tersebut.

“Kalau pertanyaan yang muncul akibat putusan MA, yang menyangkut nama Rapidin tidak segera dijawab MA ataupun Kejaksaan, dan Rapidin bisa merugikan masyarakat luas juga Ganjar dipilppres. Jangan sampai berkembang istilah Musang berbulu Domba,” harapnya.

Menurut Gandi, adanya unjuk rasa baru baru ini di kantor DPD PDIP yang dimuat Media, akibat kasus Covid 19 dengan Putusan MA. Hal seperti itu, Gandi berharap, jangan terulang lagi karena bisa merugikan banyak pihak.”Untuk iti kami berharap segera Kejatisu dan Rapidin S memberi penjelasan resmi ke Publik atau MA segera mencabut Putusanya agar tidak menimbulkan pertanyaan yang bisa merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Gandi berharap, MA segera mencabut Putusannya, masalah korupsi Covid yang menyebut nama Rapidin Simbolon, karena Jaksa Agung tidak memperdulikannya. Jaksa Agung melalui Kejatisu sudah melaksanakan Putusan MA bagi yang sudah dilepas dan ditangkap lagi. “Berarti Putusan MA itu hanya berlaku kepada orang yang dimasukkan lagi. Bagi Rapidin Simbolon yang saat ini ketua PDIP SU tidak berlaku. Jadi untuk tidak berpikir masyarakat luas tentang Putusan itu sebaiknya MA sgera mencabut dan minta maaf,” pungkas Gandi.(red)