Praktisi Hukum Parulian Siregar dan Rekan datangi Kejari Samosir, Minta Keadilan Hukum Dugaan Korupsi Dana Covid 19

by

GEOSIAR. COM, SAMOSIR – Praktisi hukum Parulian Siregar Bersama rekannya Hutur Pandiangan datangi Kejaksaan Negeri Samosir pada, Kamus 10 Agustus 2023, sebagai tindaklanjut atas kunjungannya ke Kajati Sumut, Senin 31 Juli 2023 untuk mempertanyakan laporan Jabiat Sagala melalui kuasa hukumnya, tentang dugaan kasus korupsi dana penanganan covid 19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

Praktisi hukum Parulian Siregar mengatakan tujuan kedatangannya ke Kejari Samosir, untuk mempertanyakan pengaduan masyarakat, yang dibuat sekitar September Tahun 2022. Dimana pada minggu yang lalu, Kejatisu menyatakan bahwa berkas pengaduan yang dipertanyakan telah dikirim ke Kejari Samosir,” jelasnya

Pada saat kunjungannya ke Kejari Samosir, Parulian Siregar hanya bertemu dengan Kasi Datun yang juga menjabat sebagai PLH Kasi Intel, Friwidom Sumbayak, dimana Kajari Samosir baru saja keluar kantor, demikian juga Kasi Intel yang menangani informasi di Kejari tidak berada dalam kantor, sebutnya.

Dari penjelasan pihak Kejari Samosir sepertinya berkas itu belum diterima, jadi kami akan Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempertanyakan berkas itu kembali,” ujar Parulian Siregar.

Ketika ditanya awak media, Jumat (11/8/2023) mempertanyakan, sebagai apa kapasitasnya mempertanyakan laporan tersebut, sementara Jabiat Sagala sudah mencabut kuasa hukumnya dari Parulian Siregar, pada Selasa 1 Agustus 2023. Parulian Siregar mengaku kedatangannya adalah sebagai masyarakat yang juga Praktisi hukum. Di undang-undang Tipikor itu, siapapun masyarakat boleh melaporkan itu, bahkan masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi itu dapat penghargaan dari pemerintah, artinya saya juga bisa, tuturnya.

Parulian Siregar menjelaskan bahwa Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan dia yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Terkait Rapidin Simbolon yang saat ini mencalonkan caleg, adakah upaya menjegal maju jadi caleg, Parulian Siregar menepis tentang isu- isu itu, yang mengatakan bahwa hal itu tidak ada hubunganya dengan politik. Tak ada hubunganya ini dengan masalah politik, karena pengaduan ini sudah jauh sebelumnya, bulan Agustus 2022, pada saat itu belum ada tahapan pemilu. Jadi ini murni adalah dalam rangka penegakan hukum, jelasnya.

Perlu kami sampaikan juga, kami selaku kuasa hukum Jabiat Sagala dipersidangan khusus untuk kasasi, kami sudah dapatkan putusan Mahkamah Agung, saya rasa kejari Samosir juga sudah menerima itu, karena putusan Mahkamah Agung itu sudah dieksekusi oleh Kejari Samosir, sebutnya.

Dijelaskannya juga didalam pertimbangan hakim diputusan itu dikatakan, bahwa terdakwa Jabiat Sagala itu tidak terbukti menikmati atau mengambil keuntungan dari APBD untuk penanggulangan dana Covid. Justru eks bupati Samosir Rapidin Simbolon yang mendapat manfaat dan menikmati anggaran Covid itu untuk kepentingan pribadinya, itu dipertimbangan putusan Mahkamah Agung. Jadi ada dua peristiwa disini, ada kerugian negara dan ada yang menikmati,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Parulian Siregar, agar kejaksaan adil dalam penegakan hukumnya. Kalau memang ini sudah terbukti seperti yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung, ya sudah lakukan penyelidikan, penyidikan, keluarkan sprindik, itu harapan kita sebagai Masyarakat, harapnya.

Pada kesempatan tersebut Kejari Samosir melalui Fri Wisdom Sumbayak selaku pelaksana harian Kasi Intel, membenarkan telah bertemu dengan Parulian Siregar untuk mempertanyakan laporan tersebut.

Sampai saat ini, kita belum ada menerima surat terkait dengan pengaduan tersebut, tetapi untuk memastikanya kita juga akan koordinasi dengan pimpinan kita di Kejati Sumut. Kita akan mempertanyakan apakah benar sudah dilimpahkan kepada kita atau seperti apa, sehingga nanti kita bisa berikan informasi selanjutnya,” jelas Fri Wisdom Sumbayak.(SS).