Ketua KADIN Medan Apresiasi Walikota, Ijin Bangunan Boleh Diatas 50 Meter

by

GEOSIAR.COM, MEDAN,– Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan mengapresiasi khabar baik yang disampaikan Walikota Medan, M. Bobby Nasution kepada pengembang maupun pelaku usaha di bidang properti bisa mendirikan bangunan di atas 50 meter di Tanah deli ini.

Saat ditemui di acara Temu Bisnis ICEF 2023 di Jiexpo Kemayoran Jakarta, kamis (03/08/2023) “Bapak Walikota Medan telah menyampaikan syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi. Artinya pelaku usaha sudah bisa membangun gedung di atas 50 meter,” ujar Arman Chandra.

Selama ini, kata Arman pembangunan di Kota Medan dibatasi oleh syarat maksimal dengan ketinggian 50 meter yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha di bidang properti.

“Ke depannya pengembang dan industri Properti di Kota Medan sudah bisa mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter sehingga pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan Medan segera tercapai,” ungkapnya

“Namun setiap pengusaha properti wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar oleh para pengembang usaha yang mau mendirikan bangunan,” kata Arman.(red)