Hadiri Seminar Nasional PMKRI Medan, Hendrik Sitompul Beri Motivasi kepada Ratusan Peserta

by

GEOSIAR.COM, MEDAN,– Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Komisi 7 Drs Hendrik H Sitompul MM menghadiri Seminar Nasional yang diselenggarakan PMKRI Medan, bertempat di Catholik Center Medan, Sabtu (29/7/2023).

Seminar Nasional mengenai “Peran Pemuda dalam Pembangunan Ekosistem UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah” dihadiri ratusan peserta dan pengurus PMKRI dari berbagai daerah. Turut hadir Renvile Napitupulu, anggota DPRD kota Medan. Mewakili Walikota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kadis Ketenagakerjaan dan Anthoni Renaldo Talubun, Pengurus Pusat PMKRI, Ketua PMKRI Medan Sintong Sinaga, Sekjen PMKRI Medan Mega Nadeak. Sementara, yang menjadi nara sumber Anwar Siregar, Dedi Handoko dan Wiyono dari UMKM.

Hendrik Sitompul dalam sambutannya, lebih banyak menyampaikan pengalaman hidupnya hingga saat ini sukses jadi pengusaha dan di dunia politik, hingga duduk di DPR RI. Sekaligus untuk memotivasi khususnya anggota PMKRI. “Saya berangkat dari aktivis gereja, saya pernah menjadi pengurus PMKRI, Pemuda Katolik, saat ini Ketua ISKA Sumut, Ketua Pesparani dan Pengurus ISKA di Pusat,” kata Hendrik.

Pada seminar kali ini, lanjut Hendrik, dirinya ingin memberi model dan sekaligus untuk memotivasi para enterpriner muda, khusus anggota dan pengurus PMKRI. “Saya dari pengurus PMKRI, bisa sukses sekarang ini dan duduk di DPR RI, berarti adek adek pengurus PMKRI juga bisa duduk di DPR RI,” kata Hendrik, sekaligus untuk memotivasi ratusan undangan yang hadir.

Selain itu, Hendrik juga mengaku dari kecil sudah dekat dan berbuat untuk Gereja. “Jadi saya dari kecil dan remaja sudah menjadi Putra Altar, Mesdinar, aktif di Mudika atau OMK. Mungkin karena itu rejeki pun tetap mengalir, karena saya terus berbuat untuk Gereja,” kata Hendrik, sambil memotivasi.

Sementara Ketua PMKRI Medan Sintong Sinaga mengatakan, dari data yang ada berkisar 64 juta UKM, hanya 26 % yang menggunakan online atau market place. Untuk itu, dia berharap para UKM mau membuka diri untuk ikut menggunakan online

Dijelaskan pada seminar itu, UKM didefinisikan secara terpisah dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.

Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UKM memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten/Kota.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah tercantum dalam pasal 6 ayat 2 dan 3.

Diujung acara, pengurus PMKRI membagi cendramata kepada Anggota DPR RI Hendrik Sitompul, sejumlah nara sumber dan pengurus PMKRI Pusat. Diakhiri dengan foto bersama. (cn*/red)