GEOSIAR. COM, SAMOSIR – Kejari Samosir tahan rekanan dan pejabat pembuat komitmen dugaan korupsi proyek pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean- Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir tahun 2021, Jumat (9/6/23). Rekanan dan pejabat pembuat komitmen tersebut Wakil Direktur CV Nabila inisial HS dan PPK SS.
Mereka diduga korupsi atas pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean- Sitamiang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, sebesar Rp 744.000.000,- dari nilai pekerjaan Rp 6.129.000.0000 sesuai perhitungan BPKP.
Terkait penahanan tersebut Bupati Samosir ketika dikonfirmasi geosiar.com menyampaikan, akan mengecek dulu berita tersebut, seandainya benar ya biarkan APH menjalankan tupoksinya. Pada prinsipnya saya sangat mendukung upaya untuk pemberantasan korupsi, namun kita juga tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah selama belum ada putusan tetap, jelasnya (SS).