Reskrim Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu 24 Jam

by

GEOSIAR.COM, TEBING TINGGI,– Prestasi luar biasa kembali ditorehkan
Reskrim Polres Tebingtinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan.

Pasalnya, tak sampai 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan Mrs X wanita cantik di ladang ubi Desa Kuta Baru yang berbatasan dengan Kebun Buah Kampung Keling berhasil ditangkap di daerah Dumai, Riau pada Rabu dinihari ( 07 / 06 / 2023 ) sekira pukul 03.30 Wib.

Kapolres Tebing Tinggi,AKBP Andreas Tampubolon,Waka Kompol R Sembiring,Kasat Reskrim AKP JR Silalahi,Kasihumas AKP Agus menyebut,Jumat ( 9/6) pelaku dapat diringkus berbekal informasi dari keluarga tentang teman korban yang tak kunjung pulang kerumah.

Perlu diketahui pula,sebut Andreas
Identitas wanita selaku korban pembunuhan bernama Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, sementara pelaku berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.ucap Tampubolon sembari mengaku antara korban dan pelaku tidak ada perzinahan serta belum ada tersangka lain.

Sementara itu Kasi Humas didampingi KBO Reskrim Iptu SPN Siregar dan Kanit Ipda Dimas menguraikan, sebelumnya pada Selasa ( 06 / 06 / 2023 ) sekira pukul 16.30 WIB saat pelapor Dicky Suhendra (27) selaku suami korban tiba di TKP, berdasarkan Informasi yang didapat pelapor melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat yang dilihatnya.

Selanjutnya,“Pelapor yang tak lain suami korban menandai beberapa barang barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang ditemukan adalah istrinya yg telah kaku.

Beranjak dari informasi suami korban dan warga sekitar, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai Provinsi Riau.

“Personel langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu pukul 03.00 WIB,” sambungnya.

Saat diinterogasi pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi.

“Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 dari KUHPidana dan terancam dihukum 15 tahun penjara,sebut Kasi Humas.
Dalam pantauan sejumlah papan bunga menghiasi jalan Pahlawan atas prestasi penangkapan pelaku pembunuhan.Terlihat jelas dari Kades Tinokkah Sergai Rio Damanik dan Camat Tebing Tinggi.