Kapolres Samosir Press Rilis Pengungkapan Kasus Periode Bulan Mei 2023

by

GEOSIAR.COM, SAMOSIR – Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H, pimpin pelaksanaan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan, korupsi, perjudian serta tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Samosir, bertempat di Mako Polres Samosir, Rabu (31/5/2023).

Tampak hadir Pabung 0210/TU Kapt. G. Sebayang, Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandingan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, S.H

Dalam press rilisnya Kapolres Samosir ungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2009 dengan pelapor R.S. dengan korban Alm. H.S. Kejadian pembunuhan tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB, Takap Desa Tomok Kec. Simanindo Kab. Samosir.

Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni L. S, umur : 39 tahun, tempat / tanggal lahir : Medan, 26 Mei 1984, jenis kelamin Laki-Laki, agama Kristen, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia. sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni E Als BOTAK (DPO), J. M. (DPO). terhadap tersangka diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Kronologi :
Pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 dini hari sekira pukul 00.30 wib, istri korban an. R. S dari dalam rumahnya mendengar bahwa sepeda motor milik suaminya alm. H. S datang menuju rumah korban.

Saat bersamaan R.S juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban H.S.

Tidak lama kemudian R.S mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian R. S mendengar suara adik iparnya atas nama S. S dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian R. S pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat S.S menangisi korban H. S yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi.

Modus :
– Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama L. S (sudah diamankan), J. M (DPO) dan E Als Botak (DPO).

– Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama L. S di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur dan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

– Hasil pemeriksaan terhadap tersangka L. S menerangkan bahwa L S bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu.

– Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh E. S bersama A. S karena dendam terhadap korban H. S yang sering mengganggu E. S.

– Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka L. S bersama E dan L. S di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban H. S yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, rencana untuk membunuh korban H.S menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan.

Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban H. S telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya dan para tersangka berhenti di depan rumah korban.

Kemudian korban H. S mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini, dan saat itu tersangka E langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka L. S dan J. M memukuli korban dengan menggunakan kayu dan korban H. S mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot.

– Selama pelarian tersangka L. S berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim menyampaikan Release 2 Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu :

1. Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban an. T. S, Laki Laki, Umur 54 Tahun, Kristen, Petani, Batak Toba, Kewarganegaraaan Indonesia yang terjadi di Dusun III Sosor Nangka Desa Habeahan Naburahan Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir Yang kejadiannya diketahui pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

– Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 340 Subs Pasal 338 Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Subs Pasal 56 dari KUHPidana.
Tersangka :
a). W. S, Umur 53 Tahun, Jenis Kelamin Laki – Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Agama Katholik, Pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir.

b). M. S (DPO) Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak Toba, Agama Kristen, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir.

Barang bukti yang diamankan :
Yang disita dari tersangka
– 1 (Satu) potong kayu bulat yang berukuran panjang + 1 M;
– 1 (Satu) buah Engsel pintu yang terbuat dari kayu;
– 1 (Satu) potong baju kemeja lengan panjang bermotif batik berwarna cokelat yang berlumuran darah;
– 1 (Satu) potong celana panjang keper berwarna berwanra hitam;
– 1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna putih yang berlumuran darah;
-1 (Satu) potong celana dalam laki-laki berwarna putih;

– 1 (Satu) potong kemeja lengan panjang berwarna hijau dengan corak batik;
-1 (Satu) potong jaket berwarna hitam yang bertulisan TJAHJA BARU;
-1 (Satu) unit sepeda Motor merk Honda Mega Pro berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3500 MAC;
– 1 (Satu) Buah mancis berwarna kuning.

2. Tindak Pidana Pembunuhan Pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.30 wib di Jalan Huta Panjaitan Desa Sianting-Anting Kec. Pangururan Kab. Samosir. Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana terhadap tersangka M. M, 44 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, agama Kristen, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan : Petani, alamat Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Barang bukti yang diamankan :
Yang disita dari tersangka
– 1 (satu) buah parang gagang kayu dengan ukuran panjang sekira + 60 (enam puluh) cm;
-1 (satu) buah baju kaos warna kuning merk zone yang ada bercak darah;
– 1 (satu) buah baju warna putih merk BLACKS yang ada bercak darah.
Yang disita dari TKP
– 1 (satu) buah parang gagang kayu dengan ukuran panjang sekira + 20 (dua puluh) cm.

3. Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDES Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta Kab. Samosir T.A 2021, Korban NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dan Pasal yang dipersangkakan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subs Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana.

Waktu Kejadian Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. TKP Pemerintahan Desa Salaon Dolok Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir. Tersangka P. S selaku Kepala Desa menggunakan anggaran
Barang bukti yang diamankan :

a). buku yang bertuliskan Diary, berwarna Coklat yang berisikan Catatan Bukti Penyerahan Uang kepada P. S.
b). 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor : 004 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal 05 Januari 2017.

c). 1 (Satu) Buah Stempel yang bertuliskan CV. SIBARGOT NAULI.
d). 1 (Satu) Buah Stempel yang bertuliskan CV. TRIRAMA AGUNG, Kontraktor-Leveransir, Sidaludalu-Kec. Nainggolan.
e). 3 (Tiga) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumut Cabang Pangururan Jl. Sisingamangaraja N0.17 Pangururan an. Pemerintah Desa Salaon Dolok dengan Periode : 01/01/2021 s.d 31/12/2021.

1(Satu) Lembar Fotocopy Bukti Setor Tunai ke Rekening Pemerintah Desa Salaon Dolok dengar, sebesar Rp 139.530.250,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Pulug Rupia) Tgl/Bln/Thn: 27/09/2021.

1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. P. S
1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. P. E. P

Sedangkan Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-buta merelease terkait Tindak Pidana Perjudian dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.

Waktu Kejadian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 20.20 wib di Jalan Sosor Galung Dusun II Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Tersangka H. S, laki-laki, 47 tahun, Petani/Pekebun, Batak Toba Kec. Simanindo Kab. Samosir.

Barang bukti yang diamankan :
– 1. uang Sebesar Rp 189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah),
– 2. 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telepon dengan nomor: 0822-1127-5933 (dalam keadaan aktif/ terpasang di Handpone Infinix),
– 3. 1 (satu) unit Alat yg Komunikasi Handpone merek Infinix wama biru tipe X689, Imei: 352318991015405. Imei: 352318991015413.

Kasat Narkoba Merelease Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dengan Pasal yang dipersangkakan yakni :
Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika. Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib diDesa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir
Tersangka :

1). R. L. S Jenis Kelamin Laki-laki,Umur 23 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir.
2). E, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 19 Tahun, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Pardomuan Kec. Onanrunggu Kab. Samosir.

Barang bukti yang diamankan : ✓. 3 (Tiga) bungkus Plastik Putih Transparan berukuran sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto : 13,26 (Tiga Belas koma dua puluh enam) gram dengan rincian:
– Bungkus A dengan berat Netto : 5,5 (Lima koma lima) gram.
– Bungkus B dengan berat Netto : 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram.
– Bungkus C dengan berat Netto : 4,02 (Empat Koma nol dua) gram.
✓. 1(satu) buah Hand Pone merk Oppo warna Hitam.
✓. 1(satu) buah celana Panjang warna abu Coklat.

Atas prestasi pengungkapan kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi pada tahun 2009 di Desa Tomok, pihak keluarga korban menyampaikan :
a). Ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pembunuhan berencana terhadap almarhum H.S yang terjadi pada tahun 2009.

b). Memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Samosir untuk segera mungkin melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap para pelaku (DPO) lainnya. (SS).