GEOSIAR.COM, MEDAN,– Tidak hadirnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kakanwil BPN Sumut, Askani, Kepala BPN Deli Serdang Rahim Lubis dan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dalam dialog publik Media Aktual Grup bukan berarti membendung kebenaran soal kesiapan sarana dan prasarana Pemprov Sumut dalam menyambut PON 2024. Melalui PTPN II, korban dan beberapa penggiat anti korupsi di Sumatera Utara fakta yang disembunyikan terungkap.
Jika selama ini publik disodorkan dengan informasi adanya HGU, ternyata Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja membantahnya. Keterangan Ganda yang menentang ucapan Gubsu, Edy Rahmayadi bahwa di tanah seluas 300 Ha sport adalah tanah HGU, ternyata hanya berupa SK saja. Meski enggan menuduh orang nomor satu di Sumut tersebut berbohong, tapi ia tetap membeberkan fakta itu.
“Yang pertama itu, SK 24 tahun 65 tidak pernah masuk dalam pendaftaran sertifikat, baru dimohonkan kembali SK 10. Memang betul persoalan itu (Red. Tidak pernah terbit HGU),” ungkapnya di hadapan peserta dialog publik, Kamis (25/3/2023) siang.
Tentu saja Pakar Agraria, Dayat Limbong tertawa dan mematahkan pernyataan ‘ngawur’ dari Ganda. Dijelskan Dayat bahwa SK dengan sertifikat HGU memiliki perbedaan yang tajam. SK diberikan sebelum diterbitkannya sertifikat. Apabila sertifikat telah terbit maka sahlah kepemilikan HGU PTPN II.
“Seritifikat adalah bukti hak yang kuat, SK itu masih proses,” jelas Dayat mengedukasi publik. Demikian keterangan resmi yang diterima Redaksi Geosiar.com, Jumat (26/5/2023).
Praktisi Hukum, Hadiningtyas menegaskan bahwa pelepasan tanah dari PTPN II kepada Pemprov Sumut juga nampak menabrak regulasi yang telah ditetapkan, seperti yang diamanatkan dalam Perpres 148 tahun 2015.
“Diisyaratkan bayarlah ganti kerugian secara adil dan layak kepada orang yang menguasai atau memiliki tanah,” jelasnya.
Nyatanya, Tyas menyebutkan bahwa PTPN II tidak menguasai lahan seluas 300 Ha hingga tanah tersebut dijual kepada Pemprov Sumut. Bahkan, kepemilikan lokasi itu juga tidak disertakan dengan bukti kepemilikan sertifikat HGU.
Sisa waktu 16 bulan menuju PON 2024, pembangunan sport centre juga tidak diyakini akan selesai. Menurut Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon label tuan rumah dan cerita progres sarana maupun prasaran hanya pencitraan belaka.
“Kalau penilaian saya sport centre ini ecek-ecek. Karena kesiapan moral pimpinan daerah di Sumut belum siap,” terang Arief.
Sementara itu, Pimpinan KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengaku merasa miris dengan sikap Pemprov Sumut yang membawa-bawa nama rakyat dalam membangun, tapi melukai hati mereka.
“Ini bukan soal jumlah uang Rp.152 miliar. Tapi, ada hati masyarakat yang terluka. Kalau dari kronologis ini, patut kita curigai ada indikasi yang menurut saya nilai ada sesuatu,” cecar Saut.
Diketahui berbagai narasumber hadir dalam dialog publik yang mengangkat tema “kesiapan sarana dan prasarana Pemerintah Sumut dalam menyambut PON 2024. Mereka adalah Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang, Tokoh Nasional yang juga Menteri Kehutanan RI Periode 2004-2009 MS Kaban, Tokoh Pemuda yang juga Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Sumut Rajamin Sirait, Pakar Agraria Dayat Limbong, Praktisi Hukum Hadiningtyas, dan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja.
Redaksi Aktual Online juga mengundang peserta dari kelompok tani korban penggusuran seperti Pahala Napitupulu, Yan Rosa Lubis, Koordinator PMPHI Sumut Gandi Parapat, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri Fahrul Rozi Harahap, perwakilan Kejati Sumut serta para aktivis Sumatera Utara.(red/rel).