GEOSIAR.COM, TEBING TINGGI,- Satuan narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa ( 16 / 05 / 2023 ) sekira pukul 20.32 wib, di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kec Dolok Merawan Kab Sergai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas L.J.Tampubolon.SIK. melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Rabu ( 17 / 05 / 2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Diketahui JW alias Jok (37) warga Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kec Dolok Merawan Kab Sergai.
Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang buki berupa, 3 (tiga) bungkus platik klip trsparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram, 5 (lima) plastik klip trasparan kosong,1 (satu) pipet plastik yang ujungnya runcing,1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam, uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan1 (satu) unit sepeda motor Supra x 125, jelas Kasi Humas.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Bangun Rejo Kec Dolok Merawan Kab Serdang Bedagai tersebut sedang ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu .
Selanjutnya personel Sat Narkoba bergerak menuju lokasi tersebut, dan melihat 1 ( satu ) orang diduga pelaku duduk di Kebun sawit selanjutnya.
Kemudian salah seorang personel melaksanakan under cover buy terhadap pelaku , dan diduga pelaku menunjukkan barang diduga narkotika jenis Shabu dari dalam saku nya kemudian personel melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dan semua barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku, pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .