GEOSIAR.COM, JAKARTA, – Kejaksaan Agung mengungkap alasan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kominfo. Kejaksaan menyatakan Plate kembali diperiksa perihal kerugian negara dalam proyek tersebut yang diduga mencapai Rp 8 triliun.
“Pemeriksaan ini karena kamu sudah dapatkan hasil pemeriksaan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Ketut mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Menurut dia, temuan tersebut perlu diklarifikasi kepada Plate. “Kenapa kerugiannya begitu besar, ini perlu kami klarifikasi kepada pelaku dan saksi,” ujar dia.
DIperiksa untuk ketiga kalinya
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Plate untuk ketiga kalinya dalam kasus korupsi BTS Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Sebelumnya, Plate sudah diperiksa pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun.
Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.
Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Ketut menuturkan dalam pemeriksaan hari ini, Plate diperiksa sebagai saksi. Dia mengatakan materi pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. “Perkiraan jam 4 sore ini selesai,” kata dia.
Plate telah tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada pukul 09.15 WIB. Plate tidak berkomentar tentang pemeriksaannya hari ini.(red/tmp)