GEOSIAR.COM, TEBING TINGGI,– Diduga sebagai Pemilik sabu 10,34 gram, Bagus Hadisto alias Teo (31) warga Jalan Kesatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP J Panjaitan melalui Kasubag Humas AKP Agus dalam relisnya,jumat ( 31/3) menyebut Pelaku Bagus Hadisto ditangkap, Kamis (30/03/2023) di Jalan Baja Lk.II Kel.Satria Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk
kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia dan 1 plastik asoy berwarna hitam.
Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan petugas bergerak untuk menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(as)