GEOSIAR.COM, TEBING TINGGI,– Berhasil mencuri emas dan HP senilai lebih kurang Rp120 juta, terduga Zakwan Saragi (23) warga Jalan Jend Ahmad Yani Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batubara tak berkutik ditangan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit I IPDA Dimas.
Pelaku ditangkap Rabu (29/03/2023) dari rumah kosnya di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/03/2023)dalam rilisnya membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Disebutkan,aksi pencurian itu dilakukan Zakwan Saragi, Sabtu subuh, 18 Maret 2023 di rumah korban Evi Novita (49) di Jalan RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Korban menyebutkan, pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp 16.000.000, rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan diperkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar rp 100.000.0000.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi dan pelaku kini ditahan.sebut Agus.(as)