Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, PS Adukan LS dan FS ke Polres Samosir

by

GEOSIAR.COM, SAMOSIR – Keberatan atas dugaan pencemaran nama baik dipemberitaan salah satu media PS buat laporan polisi ke Polres Samosir, Minggu (19/03/2023).

Tampak PS didampingi pengacaranya JS dan rekan- rekannya.

Kepada geosiar.com PS mengatakan bahwa dia sangat keberatan atas tuduhan sebutan sebagai penipu, mafia dan melakukan persekongkolan, yang dialamatkan kepadanya pada salah satu media oleh FS dan LS, yang tanpa melakukan klarifikasi kepadanya lebih dahulu, seraya berharap dapat membuat berita hendaknya berimbang, ujarnya.

JS kuasa hukum PS mengatakan dalam dugaan pencemaran nama baik itu ada pada pasal 310 KUHP, namun karena pencemaran nama baik itu melalui media elektronik, maka sesuai dengan undang- undang ITE, tuntutannya ada pada pasal 27 ayat 3, yang intinya pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, mendistribusikan, dan atau mentransmisi, jelasnya.

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung, ketika dikonfirmasi (Selasa, 21/3/2023) membenarkan, bahwa PS benar membuatkan laporan polisi atas dugaaan pencemaran nama baik kepada FS dan LS, dengan LP. Nomor : STPL/45/III/2023/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT pada hari Senin, 20/3/2023. (SS).