GEOSIAR.COM, MEDAN,- Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat mengatakan, turut berduka cita atas musibah kebakaran Depot Pertamina di Plumpang yang menewaskan puluhan manusia dan sakit luka kebakaran, dan habisnya seluruh harta benda masyarakat terbakar. Semua tidak menginginkan musibah itu.
Sekarang mulai muncul beberapa pertanyaan seperti antara Ahok dengan Anies dan Pertamina. Atas peristiwa itu harus ditinggalkan lokasi itu, apakah masyarakat tidak bisa tinggal disitu, atau Pertamina yang pindah. Itu usulan yang bijak walaupun ada kelalaian selama ini,” kata Gandi.
Begitupun, PMPHI berharap, pemerintah atau Presiden harus tegas memberlakukan UU RI No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bagi seluruh Perusahaan Swasta maupun BUMN.
“Kami dapat info, seluruh Perusahaan yang dibawah naungan menteri ESDM tidak ada hubungan dengan menteri Tenaga Kerja, seperti Pengawasan Tenaga Kerja atau Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Kami sangat menyakini, kalau hanya Perusahaan itu mengawas Perusahaan tersebut, masalah K3 seperti Pertamina pasti tidak efektif,” tambahnya.
Masih kata Gandi, baru baru ini bukan hanya Depot Pertamina Plumpang yang terbakar milik Pertamina. “Itu semua menurut kami karena lengah Pengawasan K3, sehingga setelah bencana atau peristiwa saling melihat kesalahan, yang mengingatkan kita ke lagu E biet G Ade ” kini salah siapa, ini dosa siapa,” sebut Gandi.
Untuk mengurangi bencana atau kerugian dan menimbulkan kematian, menurut Gandi, sangat perlu diberlakukan UU RI No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dikelolah atau diawasi oleh Menteri Tenaga Kerja, sehingga Pengawasan lebih terjamin, karena kemungkinan besar kelalaian Keselamatan Kesehatan Kerja K3 akan berkurang.
Kemungkinan, lanjut Gandi, peristiwa beberapa kebakaran milik Pertamina yang berdampak ke lingkungan menyebabkan meninggal manusia, akibat hubungan Kerja Pertamina yang mengawasi diri sendiri tidak ada Pengawasan dari Dep Tenaga Kerja.
“Untuk itu, kami menghimbau agar segera semua Perusahaan diawasi Menteri Tenaga Kerja tidak terkecuali. Pengawasan Tenaga Kerja itu seperti K3 harus diberlakukan disemua tempat yang ada Perusahaan Swasta maupun BUMN terutama di Sumatera Utara. Hal ini kami sampaikan biar menghindari peristiwa seperti di Jakarta,” tegas Gandi
PMPHI berharap, Gubsu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar ikut mengusulkan UU RI No 1 Tahun 1970 diberlakukan ke semua Perusahaan guna menghindari Peristiwa yang mengerikan. “Lebih bagus mencegah dari pada menanggung resiko dan saling mencari kesalahan,” pungkas Gandi.(red).