Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

by

GEOSIAR.COM, SERGAI,- Satuan Reskrim Polres Sergai membekuk Sukhani (34), sopir angkutan umum yang memperkosa siswi SMA hingga hamil di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, sopir angkot Rajawali yang merupakan warga Jati Desa Sei Bamban Sergai itu ditangkap Minggu (19/2/2023). Kini pria bejat itu telah berada di rutan tahan polisi.

“Sudah ditangkap sejak Minggu malam dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Yoga, Selasa (21/2/2023).

Pelaku sebut Yoga ditangkap saat berada rumah kerabatnya yang ada di Desa Rampah, Sergai. Saat diamankan pelaku tidak melawan dan terkulai lemas. Polisi kemudian memboyong pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri. Saat melihat pelaku tim langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya memboyong pelaku ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari keluarga EN (16), salah seorang siswi SMA yang dicabuli pelaku hingga hamil.

Yoga menyebutkan peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku usai perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam.

Ketika itu korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku. Bukannya menghantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban.

Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosa korban dalam angkot miliknya.

“Korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh terlapor. Selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju depan pintu tol Sei Bamban. Kemudian terlapor langsung mengunci pintu mobil dan melakukan pencabulan,” kata Yoga.

Yoga menyebutkan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Setelah hamil, pelaku dan keluarga korban sempat berdamai dan menikahkan keduanya.

Namun karena tidak memberikan nafkah, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan dan melakukan visum dan pemeriksaan saksi kita lakukan penangkapan,” tutup Yoga. (LS)