GEOSIAR.COM, DELI SERDANG,- Ratusan kepala keluarga yang berdomisili di wilayah RT 01/02 dusun IX desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang melalui kuasa hukumnya Deni Iskandar SH.MH dan perwakilan masyarakat dengan atas nama Pakat IX bersama A Rahmat Nasution. Mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (20/2/2023).
Melalui kuasa hukum Deni Iskandar, menyampaikan permohonan pengajuan pemberian hak baru atas tanah yang telah diduduki 20 tahun lebih (eks HGU PTPN 2) kebun sampali secara resmi kepada gubernur Sumatera Utara.
“Kami yang bertandatangan dibawah ini berdasarkan surat kuasa sekitar 326 kepala keluarga mengajukan kembali permohonan pemberian hak baru atas tanah eks HGU PTPN 2 yang mana sudah diduduki sekian puluh tahun secara fisik, kepada gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,” katanya. Demikian keterangan resmi yang diterima Redaksi Geosiar.com Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya, pihaknya telah mengajukan permohonan pemberian hak baru atas tanah yang diperjuangkan (eks HGU PTPN 2) tertanggal 14 Oktober 2022.
Menurut Denny, salah satu dasar pengajuan permohonan ini adalah berdasarkan SK kepala BPN no.42,43 dan 44 tahun 2002 didalam SK kepala BPN no.10 tahun 2004 dan SK gubernur Sumatera Utara no.188.44/23G/KPTS/2000 ditegaskan bahwa lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU seluas 5.873,06 ha.
Kemudian lanjutnya, dalam rapat tertanggal 18 Oktober 2018, Gubsu juga mendukung penghapus bukan aset. Atas hal tersebut, pihaknya selaku masyarakat sangat berharap kepada bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara untuk dapat merealiksasikan permohonan warga masyarakat RT 01/02 dusun IX desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang, ungkap rahmat nasution.(red)