Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Polsek Delitua, Hendrik Sitompul : Pertamina Tindak Tegas Oknum SPBU

by

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Komisi VII Drs Hendrik H Sitompul MM (foto/inzet)

 

GEOSIAR.COM, MEDAN,- Polda Sumatera Utara telah mengungkap enam kasus praktik  penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sejak tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2022 lalu dan juga sudah ditetapkan para tersangkanya.

Akibat kasus praktik penyalah gunaan BBM bersubsidi khususnya di Sumatera Utara, telah menimbulkan kerugian bagi negara mencapai belasan milyar rupiah. “Penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi ini bisa saja semakin meningkat,  jika peran serta dan tindakan tegas dari Pertamina dinilai kurang efektif,” tegas Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Drs Hendrik H Sitompul MM menjawab wartawan, Minggu (12/2/2023)

Menurut Hendrik, dari Komisi VII DPR RI ini, perlu ada sanksi yang tegas pemberantasan terhadap oknum SPBU yang nakal, agar tidak terulang kembali hal yang serupa.

Untuk diketahui, kasus yang baru baru ini terjadi tangkap tangan oleh Reskrim Polsek Delitua, dan kasusnya sedang diproses oleh penyidik, namun pihak pertamina sepertinya belum melakukan sanksi terkait hal ini kepada SPBU nakal tersebut.

“Saya minta PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), agar memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Hendrik.

Dijelaskan, kasus yang sudah diproses Polsek Delitua perkaranya sudah duduk,  serta jelas ada pelanggaran disana dan dua alat bukti sudah memenuhi unsur.

Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebukan:
“Barang siapa yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi di ancam pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar Rupiah”

Hendrik menegaskan, pertamina dituntut harus bekerja secara professional, beri sanksi tegas kepada oknum dan bila perlu izin SPBU di cabut.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton, yang saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan pihak Polsek Delitua.

PT Pertamina (Persero) Regional Sumbagut, sepertinya belum memberi sanksi tegas kepada kedua SPBU nakal tersebut, terbukti SPBU seperti aman aman saja.

Dari Informasi yang diperoleh, terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,  bahwa penangkapan 2 unit mobil box L300 jenis Mitsubhisi Nomor polisi BK 9869 CY, didalam box ada tangki yang telah dimodifikasi diduga BBM jenis Solar sebanyak 1 ton saat pengisian, dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.201.109 yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kemudian yang kedua Nopol BK 8247 BC berisi BBM jenis solar sebanyak 600 liter yang diduga saat pengisian dari SPBU Nomor 14.201.106 di Jalan A.H Nasution Kelurahan Pangkal Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Konfirmasi Kepada Kabag Humas PT Pertamina (Persero) Regio Medan Agus Setiawan lewat pesan What App, belum dibalas,Minggu (12/2/2023).(cno/g)