Lagi, Kejari Sergai Tahan Seorang Tersangka Kasus Korupsi AUTP

by

GEOSIAR.COM, SERGAI,-;Kasus korupsi asuransi pertanian terus bergulir. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan kembali menahan satu pelaku lainya yakni DKA (48) yang merupakan Ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Sergai, M Akbar Sirait mengatakan, DKA ditahan sejak Kamis (9/2/2023) hingga 20 hari kedepan.

Akbar menyebutkan, dalam kasus asuransi tani yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta tersebut, DKA terbukti melakukan mark up dengan cara mendaftarkan lahan sebesar 86,5 HA.

“Padahal kelompok tani Gelam memiliki luas sebesar 46,5 hektare,” ujar Akbar, Kamis (9/2/2023).

Demi meraup keuntungan pribadi, DKA tidak memberitahu kegiatan itu kepada anggota kelompok tani Gelam Sei Serimah.

“Dia tidak memberitahu kepada anggota dan menikmati uang klaim asuransi tersebut dan memberikan hasil pencairan itu kepada terdakwa PN dan tersangka DT dan YT,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya, DKA dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

“Dengan penyelidikan yang sudah kita lakukan dan sejumlah bukti yang ada kami melakukan penahanan terhadap DKA. Dan ini bertujuan untuk mempercepat penyelidikan kasus ini,” tutur Akbar.

DKA sendiri merupakan warga Dusun II Desa Gelam Sei Serimah, Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai. DKA berkerja sama dengan tiga pelaku lainya yakni Parlindungan R Nasution seorang oknum ASN di Dinas Pertanian Sergai, kemudian YH dan DT yang merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku penjamin kredit tani.

“Untuk kasus ini masih terus didalami, untuk kemungkinan tersangka lainya kemungkinan akan terus dikembangkan,” tutup Akbar. (LS)