Raker Komisi VII dengan Menteri ESDM, Hendrik Sitompul Sampaikan Sejumlah Masalah Bantuan di Dapil Sumut I

by

GEOSIAR.COM, JAKARTA,- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Drs Hendrik H Sitompul MM menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Rapat yang dipimpim Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Fraksi Partai Nasdem, bertempat di Gedung Nusantara I ruang rapat Komisi VII DPR RI Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Adapun agenda rapat kerja kali ini diantaranya : Evaluasi kinerja TA. 2022, Program prioritas TA. 2023, Pembahasan Permen ESDM No.15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan lain-lain. Demikian keterangan resmi yang diterima Redaksi Geosiar.com, Jumat (3/2/2023)

Pada rapat kerja itu, Hendrik Sitompul menyampaikan apresiasinya terkait kinerja Kementrian ESDM. “Saya mengapresiasi terhadap kinerja Kementrian ESDM yang mana penyerapan anggaran di tahun 2022 sebesar 97,49 %. Saya kira perlu kita apresiasi walaupun tidak mencapai 100 % tapi saya pikir ini masih batas wajar,” kata Hendrik.

Selanjutnya, Hendrik Sitompul Mempertanyakan terkait dengan penyerapan di Dirjen Minyak dan Gas. “Setelah saya cermati deviasi cukup besar yakni 1,43 % dan juga di Badan Geologi deviasi senilai 2,24% dari target penyerapan tahun anggaran 2022. Saya melihat penyerapan anggarannya tidak mencapai 97 % seperti yang lainnya. Kira-kira apa persoalanya Pak Menteri,” tanya Hendrik.

Selain itu, Hendrik Sitompul juga menyampaikan salam terimakasih dari konstituennya. Dimana sudah banyak program sampai di Dapilnya.

“Pertama, program konverter kit (konkit) untuk nelayan dan petani sudah diterima masyarakat dengan baik. Saya ingin mengevaluasi terkait konkit nelayan. Saya temukan ada sedikit masalah di lapangan karena konkit yang disiapkan dari ESDM tidak cocok dengan mesin di kapal para nelayan. Nelayan tidak dapat menggunakan konkit tersebut karena mesin mereka kapasitasnya kecil sedangkan konkit kita ini cocok dengan mesin yang kapasitasnya lebih besar.

Kekhawatiran saya jangan sampai nelayan-nelayan kita tidak dapat menggunakan konkit ini padahal mereka sebenarnya lebih layak untuk mendapatkan bantuan program ini.

Tolong ini dapat dipelajari agar penggunaan ini tepat sasaran untuk para nelayan. Kalau untuk konkit petani saya rasa tidak ada masalah hanya kalau boleh konkit petaninya diperbanyak untuk di dapil saya,” harap Hendrik.

Kedua, lanjut Hendrik, masyarakat di dapilnya (Sumut I meliputi Medan, Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi) senang dan mengapresiasi sekali kepada pemerintah atas program bantuan pasang baru listrik dan program PJU-TS.

“Saya hanya mau berikan masukan karena masih ada miskomunikasi di lapangan. Hal ini mungkin kurang lengkap penjelasan kepada masyarakat dari para kontraktor atau penyedia.

Sering kita dengar, masyarakat beranggapan program ini merupakan program pemerintah daerah
padahal ini program pemerintah pusat dan dalam hal ini juga bentuk sinergitas dengan
Komisi VII DPR RI.

Saya juga berharap diperhatikan kualitasnya karena ada juga yang sudah patah atau tidak layak dipakai sebelum pemasangannya,” jelas Hendrik.

Selain itu, Hendrik menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan bantuan PLTS Atap padahal ada kebutuhan di dapilnya. “Mudah-mudahan di tahun 2023 ini program masyarakat yang sudah kita sepakati dapat direalisasikan agar memberikan kebaikan-kebaikan kepada masyarakat di daerah kita masing-masing,” harap Hendrik.

Hendrik mengingatkan pada rapat itu, bahwa sebelumnya dari Komisi VII telah melakukan RDP dgn PGN beserta anak-anak perusahaannya, dan dijelaskan bahwa PGN membeli gas diharga pasar yaitu 6-7 dollar/mmbtu. Disisi lain, lanjut Hendrik, PGN mensupply gas dengan harga 6 dollar/mbbtu.

“Pertama yang ingin saya tanyakan, selisih ini apa menjadi bagian tanggungan yang harus dibayarkan pemerintah ke Pertamina/PGN?

Kedua, apabila menjadi tanggung Pemerintah, berapa angka yang
harus dibayar Pemerintah ke Pertamina/PGN khusus selisih harga gas ini saja? Kalau tidak dibayar Pemerintah, sebagai perusahaan TBK selisih harga ini menjadi anggaran di PGN atau bagaimana?

Saya harapkan Pemerintah bisa cermat dalam membuat kebijakan, kalau Pemerintah memberikan penugasan seperti ini, sudah seharusnya Pemerintah juga membuat kebijakan yang memproteksi BUMN yang menjalankan penugasannya,” jelas Hendrik.

Selanjutnya, Hendrik melihat pemanfaatan energi untuk dikonsumsi masyarakat. Dimana saat ini, kata Hendrik, sangat variatif dan dinamis dari penggunaan LPG sekarang memiliki pilihan jargas rumah
tangga, kompor listrik atau bahkan nantinya ada DME. “Nah khusus jargas pak, di dapil
saya kebetulan ada jaringan gas (jargas) khususnya di Medan dan Deli Serdang.
Kalau boleh ditambah rumah tangga sasaran untuk masyarakat di dapil saya karena mereka sangat menunggu program ini,” jelas Hendrik.

Karena lanjut Hendrik, ketika program ini dipertanyakan kepada PGN kemudian katanya, diserahkan kepada kementerian ESDM terkait anggaran APBN. “Kalau bisa anggaran Jargas ini, diusulkan supaya pak menteri bisa memperhatikan dapil kami,” harap Hendrik.

Untuk kendaraan BBM, kata Hendrik, yang sekarang memiliki pilihan menjadi kendaraan listrik, biofuel bahkan BBG. Tentu hal ini menjadi hal yang tidak bisa dielakkan di kondisi ekonomi liberal saat ini. Namun sudah waktunya Pemerintah membuka wawasan untuk mulai
mengatur semua ini.

Apabila tidak diatur, kata Hendrik, akan menjadi aspek negatif bagi investor yang mau menanamkan modalnya, karena tidak ada kepastian jangka Panjang. Atau bahkan kalau tidak diatur, dengan pengembangan bisnis tertentu malah mematikan bisnis yang lain yang sudah ada saat ini.

Terkait rasio elektrifikasi, tahun 2022 capaiannya sebesar 99,68%, dari tahun 2019
rasio ini berapa di angka 99 koma sekian persen. Disaat masyarakat kota sudah
mengendarai mobil listrik, masih banyak masyarakat di pelosok daerah yang belum
mendapatkan listrik di rumahnya. Tentu ini sangat miris! Program APDAL sudah ada,
pembangunan pembangkit terus dilakukan.

Namun, lanjut Hendrik, susah sekali mengejar yang 0,1% ini. “Saya minta kita ambil langkah konkret saja. Semua yang diprogramkan harus terbangun, mumpung masih awal tahun. Jadi Kementerian ESDM harus mengakselerasi rasio elektrifikasi ini,” tegas Hendrik.

Kesimpulan Rapat

Adapun kesimpulan rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif diantaranya : 1. Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk membentuk Satgas Illegal Mining dan Migas yang terdiri dari pejabat setingkat Eselon I dari Kementerian ESDM RI (Dirjen Minerba dan Ditjen Migas), BPH Migas, Kejaksaan Agung RI (Jamintel/Jampidsus),
Kepolisian RI (Bareskrim), TNI (Puspom) dan lembaga terkait lainnya.

2. Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No.15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

3. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI agar program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat khususnya yang mendapat automatic adjustment (blokir) dapat terlaksana sesuai rencana yang telah
ditetapkan.

4. Dalam menjalankan fungsi anggaran sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 20A, Komisi VII DPR RI tidak mengenal istilah automatic adjustment oleh karena itu anggaran yang telah diputuskan tidak bisa secara otomatis diubah oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan.

5. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk menindaklanjuti dugaan illegal mining yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

6. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM RI atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2022.

7. Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap periodisasi, proses dan mekanisme persetujuan RKAB.

8. Komisi VII DPR RI meminta ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap semua pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 9 Februari 2023.(cno/nus)