GEOSIAR.COM, SERGAI,- Polres Serdangbedagai (Sergai) meraih predikat zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai 81,95.
Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi (Prov) Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, dan diterima Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud disaksikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Brigjen Pol Jawari, dan Irwasda Kombes Pol Armia Fahmi, Kamis (2/2/2023) di Kantor Ombudsman Perwakilan Prov Sumut di Jalan Sei Besitang, Medan.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud usai menerima penghargaan mengungkapkan kebanggaan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia.
Prestasi predikat zona hijau ini, lanjutnya, berkat dedikasi seluruh personel Polres Sergai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten Sergai dan masyarakat lainnya.
“Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Serdangbedagai. Prestasi cukup membanggakan namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, penyerahan penghargaan ini menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di kementrian, lembaga, dan daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada 22 Desember tahun 2022 di Jakarta.
“Dengan ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Serdangbedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 81,95 predikat zona hijau,” katanya. (LS)