GEOSIAR.COM, SERGAI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) besok, Rabu (7/12/2022) akan memberhentikan Suhardi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan mengangkat penjabat Kepala Desanya.
Suhardi diberhentikan sebagai Kepala Desa Blok X karena terbukti menggunakan ijazah palsu paket B pada saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades dan kini kasusnya sudah diputus oleh pengadilan negeri Sei Rampah beberapa waktu lalu.
Rencana pemberhentian ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sergai Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2022) melalui telepon selulernya.
“Jadi informasi dari Dinas PMD, berdasarkan surat dari Kejari, besok Kades Blok X atas nama Suhardi akan dieksekusi, jadi setelah itu barulah Pemkab melakukan pemberhentian terhadap Kades Blok X dan mengangkat penjabat nya,” kata Akmal.
Sebelumnya, Freddy VZ Pasaribu selaku Jaksa Penuntut Umum dan juga sebagai eksekutor dalam perkara ini ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan panggilan kedua terhadap Suhardi karena panggilan pertama tidak dihadirinya pasca ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Suhardi.
“Besok hari Rabu kita layangkan panggilan kedua,” jawab Freddy VZ Pasaribu melalui telepon selulernya.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa kasus ini mencuat setelah Muhammad Ikhwan alias Iwan selaku warga Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul membuat laporan ke Polres Sergai pada tanggal 26 November 2019 yang lalu dengan laporan Ijazah palsu yang digunakan oleh Suhardi untuk menjadi Kepala Desa di Blok X .
Seiring dengan menangnya Suhardi sebagai Kepala Desa Blok X, proses hukum pun berjalan dan kasusnya berlanjut karena berdasarkan pemeriksaan, berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 12 April 2021.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2021 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan terhadap terdakwa dilakukan penahanan kota selama 20 hari mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021, dengan pertimbangan adanya surat permohonan dari terdakwa/ penasihat hukumnya, termasuk surat permohonan dari Bupati Sergai dan adanya jaminan surat tanah milik terdakwa, namun berkas perkara atas nama terdakwa Suhardi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 10 Juni 2021.
Kemudian dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021di PN Sei Rampah, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sergai masing masing Agus Adi Atmaja dan Freddy VZ Pasaribu menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 10. 000. 000 subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini kemudian pada tanggal 10 September 2021 PN Sei Rampah diketuai oleh Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan JPU.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian JPU Freddy VZ Pasaribu pada tanggal 28 Desember 2021 danTerdakwa Suhardi pada tanggal 30 Desember 2021 mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi nomor 3051 K/ Pid Sus/ 2022 tertanggal 13 September 2022. (LS)