Dituduh Cabuli Anak Kandung Dibawah Umur, Warga Dolok di Vonis Bebas oleh PN Sei Rampah

by

GEOSIAR.COM, SERGAI,- Pelaku pencabulan terhadap anak sendiri bernisial H (34) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah. Sebelumnya pelaku dilaporkan mantan istrinya karena melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

MAS (27) ibu korban mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan mantan suaminya tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, MAS merantau bekerja di Kota Medan dan meninggalkan anak semata wayangnya tersebut kepada ibunya.

“Waktu itu saya kerja di Medan beberapa bulan, kemudian anak saya tinggal dengan ibu saya yang rumahnya berdekatan dengan pelaku, jadi saat itulah pelaku melakukan pencabulan,” kata MAS kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Ketika kembali ke rumah, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. MAS mengatakan, korban juga sudah beberapa kali mengutarakan hal yang sama dengan neneknya.

“Awalnya saya kira itu gatal gatal biasa, cuman beberapa kali dia sering ngeluh sakit, sama orang tuaku pun dia pernah bilang. Karena saya curiga kemudian saya bawa periksa ke dokter,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dokter sambung MAS, diketahui terjadi kerusakan pada kelamin korban. Dari situlah korban mulai jujur jika ayahnya telah melakukan perbuatan cabul. Saya merasa sedih dan marah, mendengar pengakuan tersebut.

MAS mengaku dirinya dan suaminya telah bercerai secara hukum tahun 2019 lalu, katanya.

Dari pengakuan korban, perlakuan bejat ayah itu sudah dilakukan beberapa kali. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahu perbuatan kepada siapapun, ungkapnya menirukan pengakuan putrinya.

“Hasil pemeriksaan itu ada kerusakan selaput pada kelamin anak saya, seperti bolong gitu. Dan hasil visumnya ada, dan sudah dibawa ke psikiater kemudian ditemukan ada gangguan terhadap anak saya gara gara pelaku juga melakukan pengancaman agar tidak memberitahu kejadian itu sama saya,” sambungnya.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai pada Juni 2021 lalu. MAS mengatakan, saat dirinya melapor, pelaku lalu kabur. Polisi kemudian berhasil meringkus mantan suami tersebut enam bulan setelahnya.

“Saya laporkan ke Polres Sergai pada Juni, dia lalu kabur dan ditangkap di Aceh pada Desember 2021. Kemudian ditahan sampai menjalani persidangan pada Juni 2022 di pengadilan Sei Rampah,” katanya.

Pengadilan Vonis Bebas Pelaku.

Usai ditahan selama 6 bulan oleh Polres Sergai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sergai.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Sei Rampah. Dalam persidangan Majelis hakim pengadilan Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

JPU darj Kejaksàan Serdang Bedagai menyampaikan bahwa terdakwa H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan, ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perlakuan perbuatan cabul, sebagaimana yang diatur didalam pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan menuntut pidana terdakwa penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Saat itu di bulan Juni tahun 2022 saya bersama keluarga dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun hanya sekali saja habis itu saya tidak pernah dipanggil lagi untuk mengetahui putusan tersebut” kata MAS.

Bahkan dalam sidang pembacaan vonis, dirinya selaku ibu korban tidak ada dikabari oleh PN Sei Rampah maupun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Namun dua bulan setelahnya, dirinya melihat terdakwa telah bebas dan berada di rumah orangtuanya yang hanya berjarak 300 meter dari rumah ibu si korban.

MAS sendiri mengaku tidak mendapatkan salinan keputusan tersebut. Dia baru mengetahui, setelah melihat pelaku berada di rumahnya.

Dia pun sangat terkejut melihat pelaku H yang sudah bebas pada bulan Agustus 2022. “Saya tidak tau apa putusan sidang, tiba tiba bulan Agustus saya liat dia di rumahnya dan sudah dibebaskan,” kata dia.

Atas kasus tersebut dia pun berharap agar kasus tersebut dapat dilanjutkan, menurut AMS, putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Sei Rampah tidak berpihak terhadap korban, tandasnya.

Kasintel Kejaksaan Negeri Renhard Hurve saat disambangi di ruangannya mengatakan, bahwa kasus itu di vonis bebas oleh PN Sei Rampah, kami sudah mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut, namun putusan kasasi belum turun, ujarnya.

Saya minta kepada kawan-kawan pers untuk membawa orangtua korban minggu depan untuk kita klarifikasi soal lanjutan kasus tersebut, katanya. (LS).