GEOSIAR.COM MEDAN,- Puluhan buruh yang bernaung dalam Serikat Buruh Sejahtera Independen kota Medan yang diwakili DPP K Sejati dan DPC FIKEP K SBSI kota Medan mengadakan demonstrasi di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Diponegoro no 30 Medan untuk menyampaikan keluhan pekerja/buruh yang ada di Sumatera Utara atau di kota Medan atas pelanggaran hak-hak Normatif pekerja/buruh oleh pengusaha maupun pemilik perusahaan yang diterima, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, H.Baharuddin Siagian, SH, MSi di ruang kerjanya pada Kamis (20/10/2022).
“Kami melihat kurang berfungsinya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan pengaduan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga banyak tidak mendapatkan penyelesaian bahkan sering pengaduan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijadikan alat oleh oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan untuk semakin kompak dengan pengusaha. Dan buruh yang mengadu kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengadukan permasalahan dimaksud mendapat intimidasi dan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beberapa contoh kasus yang bertahun-tahun diadukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja belum mendapat penyelesaian,”ungkap Fatiwanolo Zega selaku koordinator demo dari DPP K Sejati didampingi Warisman Laia selaku DPC FIKEP K SBSI kota Medan.
Fatiwanolo menambahkan bahwa mereka juga meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius atas pelanggaran hak-hak Normatif pekerja/buruh di Sumatera Utara dan melakukan evaluasi kinerja kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Melalui suratnya, Fatiwanolo juga meminta kepada Bapak ketua DPRD, ketua dan Anggota Komisi E DPRD tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan control atas kinerja pengawasan dari Pemerintah yang merugikan masyarakat pekerja/buruh di Sumatera Utara dan apalagi bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Fatiwanolo melalui suratnya menambahkan kepada Bapak Walikota Medan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh di Medan melalui perserikatan kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, penyelesaian perselisihan yang adil (tidak memihak dan mengacu pada ketentuan yang berlaku) serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh.
Fatiwanolo juga melalui suratnya meminta kepada Bapak Kepala Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sering juga terjadi bahwa yang di PHK oleh perusahaan adalah 800 orang, tetapi yang dilaporkan hanya 200 sampai 300 orang,”ungkap Fatiwanolo.
“Semua laporan pengaduan sudah saya terima, saya pikir sudah clear dan mudah-mudahan semuanya bisa diselesaikan. Tetapi semua itu ada prosesnya dan ada waktunya,” ungkap Baharuddin Siagian.
“Memang semua laporan yang kami adukan diterima, hanya ada sebagian dikerjakan tetapi sebahagian lagi ditinggalkan,” ungkap Fatiwanolo.
“Pokoknya dalam pertemuan ini, kalian datangi kembali ke Disnakernya, bicarakan dan jelaskan semua permasalahannya. Apabila belum ada penyelesaian dari mereka, boleh datang kembali kepada saya.” ungkap Baharuddin Siagian.(CW1/patar)