Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan PT Mara Jaya Perkebunan Batu Rata Demo di PN Medan

by

GEOSIAR.COM MEDAN,- PT.Mara Jaya Perkebunan Batu Rata adalah perkebunan yang bergerak dalam bidang karet dan kelapa sawit bermukim di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang ini telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara sepihak kepada karyawannya.

Pihak perusahaan belum ada sama sekali melakukan pembayaran pesangon kepada eks karyawan yang telah di PHK massal tersebut.

Untuk menyampaikan aspirasi dan orasi mereka yang telah di PHK massal ini, pada Kamis (22/9/2022) puluhan eks karyawan PT.Mara Jaya telah datang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan demonstrasi yang diterima oleh Wakil Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniadi.

Hal ini mereka lakukan karena sudah 4 kali dilakukan sidang gelar perkara terkait PHK massal tersebut, tetapi belum juga ada keputusan sidang dari hakim.

“Dalam menyampaikan aspirasi sebaiknya bapak/ibu terlebih dahulu melaporkan ke kepolisian,” Ungkap Soniadi.

“Sudah dilapor pak,”jawab pendemo.

“Kami berterima kasih kepada bapak/ibu yang datang kesini dan dalam menyampaikan orasi saya lihat dengan tertib, dimana lalu lintas lancar. Masalah aspirasi sudah kami dengar, kebetulan hari ini PT.Mara Jaya akan sidang. Aspirasi dari bapak/ibu akan saya sampaikan kepada pimpinan sidang untuk ditindak lanjuti,”papar Soniadi.

“Kami meminta kepada hakim agar sidang hari ini dapat diputuskan dan ada hasilnya, karena sudah 4 kali sidang gelar perkara tertunda. Dan hari ini adalah sidang ke-5,” ungkap Arlan selaku koordinator demo.

Setelah sidang terbuka ke-5 digelar pada Jam 11.15 WIB, namun hakim belum juga dapat memutuskan hasil sidang hari ini.

Agenda sidang lanjutan akan digelar Minggu depan pada Kamis (29/9/2022),  sehingga eks karyawan PT.Mara Jaya yang di PHK massal merasa kecewa.(Cw1/red)