GEOSIAR.COM, SERGAI,- Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan 3 pria terduga pelaku pencurian komponen penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sergai, yang berada di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan HT Rizal Nurdin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan tersebut yakni, Zairil Alviyandi (62) warga Jalan Pantaicermin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Hadian (56) warga Jalan HT Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, dan Julpan (37) warga Kelurahan Batangterap.
Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui Pj Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Junaidi, Senin (5/9/2022) di Mapolres Sergai di Seirampah mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti laporan Sofyan Suri, Kepala Dinas Perkim Sergai, yang merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku. Dimana, atas hilangnya 71 unit lampu dan lengan, 91 unit baterai dan box, 71 unit panel surya, dan 47 tiang lampu berbahan besi, Dinas Perkim Sergai mengalami kerugian diperkirakan senilai lebih kurang Rp.961 juta.
“Pelaku Zairil dan Hadian diamankan disalah satu warung yang ada di Lubukpakam Deliserdang pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan Julpan diamankan di kediamannya pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 06.00 WIB,” ungkap Iptu Junaidi.
Dari para pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lengan lampu, 6 pasang banpul (pengikat tiang), 2 pasang besi anti panjat, 3 Lampu LED PJUTS, 3 potong kabel masing-masing panjang 3 meter, 8 buah baut, 1 unit becak barang No Pol BK 1293 GM, 1 kapak, 1 gunting, 1 palu, 1 pahat, 1 tespen, 1 gergaji besi, 1 gergaji kayu, 1 cangkul, 1 linggis, 6 kunci pas, 1 kikir, 1 pisau, 1 palu besar, 1 dodos, 1 potong celana panjang warna merah, 1 jaket parasut warna hitam, 1 potong kaos oblong warna hitam merah, 2 topi, dan 1 kacamata warna merah.
Motif para pelaku, tambah Junaidi, hanya untuk memeroleh uang dari hasil penjualan tiang dan komponen PJUTS. Modusnya, mengambil tiang dan komponen PJUTS tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegas Junaidi. (LS)