GEOSIAR.COM, JAKARTA, — Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar diperkirakan bakal naik dalam waktu dekat. Hal ini tak lepas dari kuota yang menipis dan dana subsidi membengkak Rp502 triliun dari proyeksi awal Rp170 triliun.
Formula harga dasar pertalite dan solar ini sendiri diatur oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam beleid itu, harga dasar untuk pertalite dan solar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin atau keuntungan yang ditetapkan oleh badan usaha penugasan dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
Adapun formula harga dasar untuk pertalite atau bensin RON 90 ditetapkan dengan formula 96 persen Harga Indeks Pasar (HIP) RON minimum 88 ditambah Rp821 per liter.
Adapun formula harga dasar untuk pertalite atau bensin RON 90 ditetapkan dengan formula 96 persen Harga Indeks Pasar (HIP) RON minimum 88 ditambah Rp821 per liter.
Sementara, formula harga dasar untuk solar yang disediakan dan didistribusikan oleh adalah 97,5 persen HIP minyak solar (gas oil) ditambah Rp900 per liter.
Formula dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter pertalite dan solar. Formula ini dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian dari BBM subsidi tersebut.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan jika pemerintah menaikkan harga BBM pertalite dan solar, inflasi jelas akan naik. Sebab, kenaikan harga bahan bakar bisa berimbas pada kenaikan harga komoditas lainnya.
Terlebih, angka inflasi hingga Juli 2022 yang mencapai 4,94 persen menunjukkan pertumbuhan yang relatif signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara tahunan, inflasi yang melebihi 4 persen itu sudah melewati batas atas dari target inflasi pemerintah di sepanjang 2022 ini.(red/cn)