GEOSIAR.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya diketahui, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.
Sumber ic.com menyebutkan, Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber ic.com.
Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sumber inilah.com di kepolisian mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. ”Timsus sedang periksa FS.”
Adapun sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).
Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.
Ketika Inilah.com mengonfirmasi seputar kedatangan personel Brimob tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.
Tunggu update dari timsus dulu,” kata Dedi pada Sabtu, (6/8/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo kepada wartawan, seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.(ic/ant/red)