GEOSIAR.COM, TEBINGTINGGI – 1 (satu) unit rumah semi permanen milik Ijarah Syahputra. di Jl. Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 03.30 WIB s/d 04.30 WIB, dilalap sijago merah.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, menyebut kejadian tersebut yang berada di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi.
Dijelaskan Kasi Humas AKP. Agus Arianto, bahwa kronologis kejadian bermula saat saksi Samsudin Wanra mendengar adanya suara dari dalam rumah dapur yang diduga adanya arus pendek dari belakang rumah korban Ijarah Syahputra.
Kemudian saksi melihat dari jendela kamar adanya api dari dapur rumah milik korban, kemudian saksi langsung keluar dari rumah dan diikuti oleh saksi Tumino, kemudian ke dua saksi berteriak membangunkan korban sambil meminta pertolongan warga dikarenakan api semakin membesar.
Setelah korban bangun, saksi bersama dengan warga serta korban mencoba memadamkan api dan menyelamatkan barang berharga yang berada di dalam rumah, namun api semakin membesar sehingga berang-barang berharga yang berada didalam rumah tidak dapat diselamatkan.
Adapun penyebab terjadinya Kebakaran diduga asal api dari dapur di duga arus pendek, kata AKP Agus.
“Setelah 4 (empat) unit mobil pemadam kebakaran Kota Tebingtinggi tiba di TKP barulah api dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa, kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah),” jelas Agus.
(geosiar.com)
Baca Juga : Sambut Danau Toba Destinasi Super Prioritas, Pemkab Samosir Dukung Rencana HKBP Benahi Ulang RS Nainggolan