GEOSIAR.COM, SAMOSIR – Satpol PP Kabupaten Samosir kerjasama Polres Samosir laksanakan Penertiban Tempat Hiburan Malam (Cafe) Rindu Alam, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 yang dimulai pukul 23.30 WIB, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Penertiban tempat hiburan malam tersebut dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Samosir Roijen Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Filipi Simarmata, dan Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar, SH, Kamis (7/7/2022).
Penutupan Tempat Hiburan Malam (Cafe) Rindu Alam, dilakukan karena tidak memiliki Izin, dan sesuai Permintaan dari Masyarakat Desa Huta Tinggi, saat audiensi Kepada Kapolres Samosir yang dihadiri oleh Instansi terkait, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, pukul 17.30 WIB, di Mako Polres Samosir.
Saat dilaksanakan Penertiban Tempat Hiburan Malam pada Cafe Rindu Alam, sudah dalam keadaan tidak beroperasi, dan Pintu posisi terkunci dengan keadaan Lampu mati.
Namun pada saat akan dilakukan penyegelan, terdapat 3 (tiga) orang yang mengaku sebagai pegawai Rindu alam, yang selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai Keterangan, selanjutnya Sat Narkoba Polres Samosir melakukan tes Urene terhadap ketiga orang tersebut dengan hasil Negatif.
Atas permintaan dari Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Roijen Pasaribu, Pihak PLN memutus sementara arus listrik Tempat Hiburan malam (Cafe) Rindu Alam.
Selanjutnya Anggota Sat Pol PP Kabupaten Samosir melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (Cafe) Rindu Malam, dengan menempelkan Spanduk di Pintu Masuok Tempat Hiburan Malam.
Baca Juga : Ketua Kadin Sumut Dianugrahi Gelar Parimpuan Gomgom Mandailing
Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu mengatakan bahwa “pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam tersebut merujuk pada, Perda No . 5 Tahun 2021 Pasal 39, dan Perbup Samosir No .35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, dimana ada perubahan mengenai perizinan yang tadinya kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi, maka secara otomatis izin yang dimiliki Cafe Rindu Alam harus di up grade ke sistem OSS 1 point 1,” jelasnya.
Selanjutnya Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu meminta “kepada masyarakat untuk tidak dulu mengunjungi Cafe Rindu Alam yang tidak punya izin,” himbaunya.
(geosiar.com/ss)
Baca Juga : Daftar Menteri dan Anggota Parlemen Inggris yang Mengundurkan Diri, Total Capai 43 Orang