Pemerintah Resmi Serahkan Draf Rancangan RUU PAS dan RKUHP ke DPR

by
Pemerintah Resmi Serahkan Draf Rancangan RUU PAS dan RKUHP ke DPR
Gedung MPR/DPR RI (dok. Dea Duta Aulia/detikcom)

GEOSIAR.COM – Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR.

Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/7).

Eddy menerangkan, draf RUU PAS tidak mengalami perubahan apapun dari draf sebelumnya.

“RUU PAS, tidak ada perubahan apapun terkait RUU PAS selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat II (paripurna),” kata Eddy.

Baca Juga :  Hari ke 2 Kunjungan Tatap Muka, Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Vaksinasi

Sementara itu, terkait RKUHP, Eddy menerangkan ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial, yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo.

Eddy mengatakan tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.

Baca Juga :  Kapolres Samosir Beserta PJU Polres Samosir, Ikuti Hut Bhayangkara Ke-76 Secara Virtual Serentak Seluruh Indonesia

Kemudian, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

“Komisi III DPR menerima naskah RKUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan,” demikian bunyi poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Wamenkumham.

(geosiar.com)

Baca JugaKasus ACT Berpotensi Terjadi di Lembaga Serupa, Pemerintah-DPR Harus Gercep Perbarui UU Pengumpulan Uang Dan Barang