Peras RS dan Puskesmas, Dua Oknum BPK Jabar Dinonaktifkan

by
Peras RS dan Puskesmas, Dua Oknum BPK Jabar Dinonaktifkan
Kakanwil BPK RI Jabar, Agus Khotib

GEOSIAR.COM – Dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang memeras Rumah Sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi langsung diberhentikan sementara.

“Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa,” ucap Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat, Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3).

Terkait status ASN-nya, Agus mengatakan, perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

“Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa,” tutur dia.

Untuk tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi, kata dia, seluruhnya akan ditarik. BPK Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan wajah-wajah baru.

Baca JugaJasa Tirta II Sabet Anugerah BUMN Driving Transformation

“Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas,” beber Agus.

Agus menambahkan, pemeriksaan di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terjadwal. Dia memang menerjunkan tim untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.

“Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban kepala daerah. Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran,” kata Agus.

Akan tetapi, tugas audit tercoreng ulah dua oknum pegawainya. Agus menyesalkan adanya peristiwa pemerasan tersebut.

“Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melalukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya,” tandasnya.

Sebelumnya, AMR dan F diamankan atas dugaan pemerasan. Penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F.

(geosiar.com)

Baca JugaRp712 Miliar, Duit Rampasan Koruptor yang Dikembalikan KPK ke Negara