GEOSIAR.COM, SAMOSIR – Ketua Assosiasi Gabkaindo Ariston Laures Naibaho mengungkapkan tindakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Samosir, yang dengan sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif tentang pengadaan barang dan jasa pada pengumuman pemenang tender pasca kualifikasi tanggal 25 Pebruari 2022. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers di warkop jurnalis jalan sisingamangaraja no 77, Pangururan.
Ariston Lauren Naibaho mengatakan, bahwa proses lelang tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 44 ayat 9 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang dikriminatif dan tidak objektif dan ditegaskan juga pada surat edaran LKPP Republik Indonesia No.5 Tahun 2022, ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, UKPBJ kabupaten Samosir hendaknya membatalkan pengumuman pemenang tender atas paket pekerjaan yang diumumkan tanggal 25 pebruari 2022 pada LPSE Kabupaten Samosir, imbuhnya.
Baca Juga : Laka Lantas di Sergai, Dua Orang Penumpang Mengalami Luka-Luka
(geosiar.com/ss)