Medan, Geosiar.com – Pemko Medan melalui Dinas Sosial diminta agar memberikan data valid ke pemerintah pusat soal keberadaan warga miskin di Kota Medan. Sehingga ke depannya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kesehatan terhadap warga miskin tepat sasaran.
“Selain bantuan dari Pemko Medan, kita harapkan bantuan pemerintah pusat dapat bermanfaat penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Kolaborasi sangat penting guna pemberian bantuan lebih terarah,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ketika melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Kota Medan No 5/2015 tentang penangulangan kemiskinan gelombang ke dua Jl Bajak 2 H Gang Ikhlas Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas, Senin sore (11/10/2021).
Ditambahkan Ihwan, untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan butuh keseriusan dai Pemko Medan dari segala hal. Termasuk pelayanan kesehatan hingga penyediaan lowongan kerja.
Pelayanan kesehatan kepada warga miskin mulai dari Posyandu harus dimaksimalkan. Pemberian tambahan makanan bergizi bagi balita harus dilakukan rutin sejak dini. “Sehingga warga Medan terhindar dari gizi buruk dan stunting, ” tandas Ihwan.
Begitu juga soal penanggulangan pemuda pengangguran di Kota Medan, yang rencananya Pemko Medan membuat forum pusat pengembang keterampilan Skil Development Center (SDC). Ihwan Ritonga sangat mendukung program tersebut.
Melalui program ini Ihwan berkeyakinan dapat meminimalisir jumlah pengangguran dan suatu langkah bagus pengentasan kemiskinan. “Jika memang Pemko Medan menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 dengan benar dipastikan kemiskinan dapat diberantas perlahan,” sebut Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
Pada kesempatan itu Ihwan memaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)