Medan, Geosiar.com | Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan agar menerapkan Perda Pemko No 2 Tahun 2012 dengan maksimal. Sehingga bangunan dan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah dan ilmu pengetahuan dapat dilestarikan dan menjadi tujuan wisata serta Ilmu pengetahuan yang wajib dipelajari di sekolah.
Harapan itu disampaikan Abdul Rani saat menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun 2021 Perda (Sosper) No 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya di Jl Titi Pahlawan Gg Kambing lingkungan 4 Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/8/2021). Hadir saat sosialisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.
Disampaikan Abdul Rani asal politisi PPP itu, seiring dengan penerapan Perda, Pemerintah harus melakukan pemugaran dan pemulihan seluruh bangunan yang bersejarah di Kota Medan. “Kita harapkan Pemko Medan harus akurat melakukan pendataan terhadap bangunan bersejarah,” pinta Abdul Rani.
Selanjutnya, sambung Rani, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan supaya mensosialisasikan kepada seluruh sekolah agar murid wajib mengetahui bangunan sejarah cagar budaya yang ada di Kota Medan. Maka itu bangunan perlu dilestarikan dan dipugar.
Ditambahkan Abdul Rani, adapun tujuan Perda No 2 Tahun 2012 untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan untuk ilmu pengetahuan. Sehingga bangunan dapat menjadi kekayaan budaya untuk pembangunan citra positif daerah tujuan wisata.
Maka sesuai Perda di BAB III Pasal 5 terkait wewenang pemerintah supaya dijalankan dengan benar. “Pemko Medan kiranya dapat menetapkan kebijakan dan menata kelangsungan suatu bangunan,” pesan Abdul Rani.
Begitu juga Pasal 6 terkait kewajiban agar Pemko Medan dapat merealisasikan peningkatan kompetensi hingga tercipta kesadaran masyarakat ikut memeliharan cagar budaya. “Menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi dan memberikan pelayanan terhadap siapapun,” imbuhnya.
Begitu juga BAB IV pada Pasal 7 terkait hak masyarakat, setiap orang mempunyai hak yang sama menikmati keberadaan bangunan cagar budaya. Memperoleh informasi yang berkaitan pengelolaan bangunan serta berperan serta dalam rangka pengelolaan bangunan.
Sedangkan kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan bangunan. Dan BAB V Pasal 9 hak dan kewajiban pemilik dan pengelola. Dimana setiap orang yang memiliki bangunan cagar budaya wajib memelihara dan melindungi serta melestarikan.
Diketaui, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. Perda No 2 Tahun 2012 terdiri XX BAB dan 49 Pasal. Ditetapkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekda Pemko Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)