KPK Klaim Selamatkan Rp 22 Triliun Uang Negara

by

Jakarta, Geosiar.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan Rp 22 triliun uang negara selama periode semester I 2021. KPK menyatakan penyelamatan uang negara itu dilakukan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, bersama pemerintah daerah.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

KPK merinci penyelamatan potensi kerugian itu berupa penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 3,8 triliun; dan penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp 9,5 Triliun. Selanjutnya, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 Triliun; dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas atau fasilitas sosial dan fasilitas umum enilai total Rp 7,1 Triliun.


Alex berujar KPK mendorong inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. Misalnya, dengan implementasi pelunasan pajak, pembaruan data dan penggunaan teknologi.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

Dalam perbaikan tata kelola aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah. Khususnya dengan sertifikasi seluruh aset dan menghindari beralihnya kepemilikan aset yang akan merugikan.

KPK menyatakan hingga semester I 2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda. Upaya lainnya dengan mendorong penertiban aset bermasalah sehingga tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.(tmp/red)