Geosiar.com, Medan – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mengakhiri status masa tanggap darurat terkait virus corona atau covid-19 mulai Jumat (29/05/2020). Sumut sudah memilih untuk menerapkan new normal.
Hal itu seperti disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sehabis memimpin rapat koordinasi Forkopimda Sumut bersama sejumlah kepala daerah. Bertempat di Pendopo Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (29/05/2020) siang.
Namun penerapan kebijakan new normal itu saat ini masih belum bisa diputuskan.
“Konsepnya sedang dipersiapkan lewat pembahasan-pembahasan. Ditargetkan konsep itu rampung 14 hari ke depan, sambil melakukan ujicoba-ujicoba di kabupaten/kota,” kata Gubernur Edy.
Dalam rapat itu, Edy mengatakan sudah memberikan petunjuk perencanaan. Dia mengatakan ada tiga pilihan yang ditawarkannya ke jajaran Pemprov Sumut, yakni menyiapkan konsep new normal, membiarkan kehidupan berjalan sesuka hati atau yang ketiga, konsep bertahan hidup. Menurutnya, semua pihak sepakat untuk menyiapkan konsep new normal, apalagi pandemi Corona belum bisa diprediksi kapan berakhir.
Karena yang terpilih adalah konsep new normal, maka normal perlu dikonsep apa-apa saja yang mesti dilakukan. Karena belum diketahui kapan covid-19 selesai. “Apalagi karena belum ada vaksinnya.”
“Untuk itu waktu yang ada inilah transisi. Kita susun. Saya tidak mau top down, saya mau bottom up. Untuk itu saya keluarkan rencana hari ini adalah transisi untuk menyiapkan konsep-konsep untuk new normal,” tambah Edy.
Edy menyebut sebagai contoh sederhana kesiapan itu adalah soal salaman tangan yang harus dihentikan karena bersalaman tangan sudah kebiasaan. Kemudian kebiasaan pakai masker karena selama ini masyarakat tak terbiasa pakai masker.
Terkait konsep new normal seperti di bidang pendidikan, tambah Edy, dipikirkan aturan-aturan yang baru, kondisi kelas yang baru serta para tenaga pengajar yang bebas dari covid-19.
“Ya inilah, kapan anak sekolah bisa kita sekolahkan ini. Sampai saat ini saya belum mengijinkan anak sekolah ini sekolah. Tetapikan tidak boleh selamanya juga anak sekolah ini tak sekolah,” jelas Edy.
Edy melanjutkan, penerapan kebijakan new normal itu dipahami sebagai upaya melakukan kegiatan-kegiatan di celah-celah pandemi virus corona.
“Tetapi perekonomian tetap berjalan, sosial budaya tetap berjalan, semua kegiatan tetap berjalan tetapi kita berbuat di celah-celah kondisi pandemi,” tambah Edy.
Akan tetapi Edy menegaskan bahwa dirinya belum bisa menentukan penerapan kebijakan new normal. “Semuanya tergantung konsep yang nantinya seperti apa.”
Hal itu lantaran Provinsi Sumut memiliki 33 Kabupaten/kota. “Kan tak bisa disamakan Medan dengan Humbang Hasundutan kan tak bisa. Makanya ini harus kita atur, termasuk soal kegiatan di rumah ibadah,” jelas Edy.