Geosiar.com, Medan – Ketua Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat menilai dan mengamati bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli sangat teguh dalam pendiriannya dalam upaya pemberantasan korupsi seperti dalam pepatah ‘Lebih baik satu kali melihat dari pada 1000 kali mendengar.’
“Jadi dalam tugas pokok KPK melakukan Monitoring sangat penting, karena tidak boleh hanya melalui berita atau katanya.. katanya… Harus ada bukti dan Fakta. Jadi KPK harus melihat langsung agar tidak salah bersikap,” kata Gandi.
“Jadi ketemu dengan pejabat atau dengan Presiden menurut kami ada aturannya, jadi ketua KPK dalam menjalankan tugasnya menurut pengamatan kami belum ada yang salah namun untuk mengarahkan/mempengaruhi dari segala penjuru sudah banyak,” lanjut Gandi kepada wartawan di Medan, Jumat (22/05/2020).
Namun lanjut Gandi, PMPHI tetap berkeyakinan Firli tetap dalam prinsip kepribadiannya yang kuat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seni yang punya tanggung jawab menjaga keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke.
Perang terhadap korupsi serta mengawasi orang atau pejabat biar jangan sampai Korupsi. Menurutnya itulah bagian dari pada seni tetap kerja, kerja, kerja sesuai aturan Undang-undang yang berlaku dan dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
“Orang tanpa seni jiwanya itu tidak tenang dan orangnya tidak bersahabat atau tidak pernah mencintai sesuatu ataupun dirinya sendiri. Didalam seni harus ada Cinta dan tanggungjawab, kami melihat pak Firli mencintai kita dari Sabang sampai Merauke,” tegas Gandi.
Gandi berharap, jangan sampai ada pejabat yang melakukan Korupsi termasuk korupsi dana covid-19. Untuk itulah ada gunanya KPK sampai memonitor langsung Bansos dengan mengingat ‘Lebih baik satu kali melihat daripada 1000 kali mendengar.”
“Kami sangat yakin semua penjahat Korupsi akan digoreng pak Firli seperti yang ditunjukkan ketika beliau membuat Nasi Goreng, hal itu adalah sebuah seni mencintai sebuah pekerjaan,” tegas Gandi.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua KPK mendampingi Mensos dalam penyaluran Bansos di Jabodetabek dengan total Rp3,4 trilyun dan diluar Jabodetabek Rp16,2 trilyun. Dana bantuan sebanyak itu tentu perlu diketahui secara langsung oleh KPK dengan melakukan monitoring langsung.
Menurut Gandi, salah satu tugas Pokok KPK melaksanakan Monitoring atas pelaksanaan program pemerintah yang diatur dalam pasal 6 huruf C Undang Undang no 19 tahun 2019, yang juga diatur dalam UU No 30 tahun 2020.
“Ketua KPK yang tau tugas dan fungsinya sesuai menjalankan tugasnya dengan tidak melanggar Undang Undang yang berlaku,” tegasnya.
Seperti melakukan pertemuan atau mendampingi para pejabat seperti Mensos itu dalam rangka monitoring langsung.
“Kami melihat ketua KPK berjiwa seni tinggi yang tidak bisa didikte oleh siapapun,” pungkas Gandi. (*/x1)