Bahas Pilkada, DPR akan Rapat dengan Kemendagri dan KPU pada Rabu

by

Geosiar.com, Jakarta – Walaupun sudah memasuki masa reses sidang III tahun 2019-2020, Komisi II DPR bakal mengadakan rapat kerja, bersama dengan Mendagri Tito Karnavian dan KPU. Rapat itu guna membahas soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, raker akan digelar pada Rabu (20/5/2020). Dalam rapat itu, kata dia, salah satu yang dibahas terkait rencana KPU memulai kembali tahapan Pilkada serentak 2020 pada 6 Juni mendatang.

“Rabu besok kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan (Pilkada) itu,” kata Doli kepada awak media pada Senin (18/5/2020).

Doli mengatakan, komisi II sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk mengadakan raker di tengah reses. Hal itu karena pelaksanaan Pilkada 2020 dianggap penting untuk segera dibahas.

“Karena urgen, kami minta izin ke pimpinan untuk raker walaupun dalam masa reses,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya sudah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah. Awalnya pencoblosan akan dilakukan pada dari 23 September 2020 berubah menjadi Desember 2020.

Akan tetapi Ketua KPU Arief Budiman menyiapkan dua skenario apabila pelaksanaan Pilkada tak dapat dilakukan pada Desember 2020, jika status tanggap darurat virus corona pada 29 Mei. Dua skenario yang dibuat KPU yakni menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.
“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ucap Arief pada Minggu (17/5/2020).

Sementara Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, menilai kemungkinan Pilkada mundur lagi akan jika melihat pandemi corona belum melandai. Bahkan, lanjutnya, bisa jadi Pilkada tidak bisa dipastikan digelar karena belum diketahui kapan corona berakhir.

“Saya tidak yakin 29 Mei sudah bisa diputuskan tombol start mulai. Karena itu perlu dilakukan rapat kembali untuk pastikan makna tadi (tata cara Pilkada) antara Komisi II, KPU, pemerintah,” saran Hamdan.