Cegah Penularan Covid-19, Warga Tak Pakai Masker di Sumut akan Didenda

by

Geosiar.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berusaha melakukan upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Upaya efek jera kepada warga yang tidak memakai masker yang sedang diwacanakan yaitu berupa denda. Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sanksi denda diwacanakan menyusul imbauan agar menggunakan masker tidak selalu diindahkan masyarakat Sumut. Padahal dengan memakai masker, mengurangi peluang menularnya covid-19.

“Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua,” ujar Edy Rahmayadi kepada awak media di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Sumut, Senin (11/05/2020).

Gubernur Edy menyampaikan hal itu usai memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang.

Akan tetapi, lanjut Gubernur Edy, sanksi denda itu akan dimulai di Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.

“Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten,” kata Edy.

Namun tidak ujuk-ujuk sanksi denda diberikan. Denda itu nantinya setelah dibagikan masker kepada masyarakat. “Kita kasih nanti dalam tiga hari ini masker, berikutnya dia tidak pakai masker akan diberikan sanksi,” jelas Edy.