Akibat Melihat Paha dan Bokong, Rio Perkosa Nenek Kandungnya

by

Geosiar.com, Sergai – Setelah satu bulan berpisah ranjang dengan istrinya, Rio Primananda (27) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (23/04/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap berdalih melihat paha dan bagian bokong. Lantaran sudah satu bulan pisah ranjang, bapak dua anak nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (26/4/2020) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres AKBP Robin.

Menurut Kapolres, pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Tidak lama kemudian, tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri. Saat itu tersangka melakukan perbuatan tak senonon terhadap neneknya sendiri.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur. Kemudian korban berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI, anaknya, yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai dirumah anaknya, ia menceritakan kejadian bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya. Juga mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai.
Hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur.

“Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat paha dan bokongnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,” ungkap Rio kepada pemeriksa.

Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya akibat kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengkonsumsi narkoba.

“Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” kata dia.

Atas perbuatan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (art)