Geosiar.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk sementara memberhentikan petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang bersifat ad hoc. Penundaan itukarena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara,” ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, dikutip dari Tempo.co, Senin (20/4/2020).
Hal itu disampaikan Arief menjawab pertanyaan nasib penyelenggara ad hoc setelah diputuskan bahwa pilkada ditunda, dalam diskusi virtual bertajuk “Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?”.
Menurut Arief, penyelenggara ad hoc pilkada telah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Adanya pemberhentian sementara ini, jelas Arief, negara sekarang ini tidak perlu dulu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka.
“Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan,” ucapnya.
Lanjutnya, namun pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.
“Karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi,” jelas Ketua KPU itu.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.