Jual Sabu ke Polisi, Tukang Bangunan Mendekam di Balik Jeruji Besi Mapolres Sergai

by

Geosiar.com, Sergai – Hasan Basri alias Basri (42) warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sergai. Pasalnya pria yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap ketika menjual sabu kepada Polisi di lokasi pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten, Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 Gram dan uang tunai Rp39 ribu dari tangan pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum mengatakan kepada awak media pada Selasa (24/3/2020) bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering menjual belikan narkoba jenis sabu kepada masyarakat.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka.

“Dari laporan masyarakat, kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk pesanan paket sabu tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,” ungkap Kapolres.

Masih dijelaskan kapolres, bapak tiga anak tersebut 4 bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

“jadi pelaku ini sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu, ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,” ungkap Kapolres.

Tersangka bersama barang bukti sudab diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (art)