Hasto Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

by

Geosiar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan caleg partai tersebut, Harun Masiku. Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/2/2020).

Hasto sebelumnya sudah diperiksa pada 24 Januari 2020 lalu. Setelah diperiksa, Hasto mengaku disodori 24 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu pertanyaannya soal alasan PDIP memilih Harun Masiku daripada Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

“Saya jelaskan seluruh kronologinya kenapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas,” ungkap Hasto.

Terkait perkara ini, KPK menetapkan Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap kepada Wahyu. Mereka diduga memberikan janji Rp 900 juta kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat PAW.

KPK pernah menyegel ruangan Hasto di DPP PDIP pada 9 Januari 2020 lalu. Akan tetapi petugas KPK dilarang oleh petugas keamanan dengan alasan belum mendapatkan izin atasan. Hingga saat ini, KPK belum ada pernyataan resmi dari KPK soal rencana lanjutan menggeledah ruangan PDIP itu. Adapun KPK belum juga menangkap Harun.