KPU Serahkan Data CSV Bakal Calon Independen kepada Bawaslu

by

Geosiar.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan data Comma Separated Values (CSV) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada Pemilihan Tahun 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman kepada Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Senin (24/2/2020).

Arief mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sementara jadwal tahapan penyerahan syarat bagi bakal calon tersebut, kata Arief, sudah selesai dilakukan untuk bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon paling lambat 20 Februari lalu.

“Jadwal tahapan sudah selesai dari tanggal 16-20 Februari, dan untuk jadwal pengecekan itu berakhir 23 Februari untuk provinsi gubernur dan wakil gubernur,” tutur Arief di Gedung KPU, Senin (24/2/2020).

Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, kata Arief, jadwal penyerahan syarat selesai dilakukan pada Minggu (23/2/2020) tadi malam.

“Untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dimulai kemarin 23 Februari sampai pukul 24.00 sudah selesai maka tidak ada tahap perbaikan,” ungkap Arief.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, hingga kini instansinya sudah menerima syarat dukungan dari 361 bakal pasangan calon yang tersebar di 181 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Akan tetapi dari 361 hanya 96 yang memenuhi persyaratan

Evi mengungkapkan, ada sebanyak 138 bakal pasangan calon yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota. Adapun yang sudah menyerahkan ada 113 bakal paslon yang sedang dilakukan pengecekan oleh KPU di kabupaten/kota kita.

Selain itu, Evi mengatakan, data itu masih bisa berubah karena masih ada proses pengecekan terhadap bakal pasangan calon hingga 26 Februari mendatang.

“Inilah data-data terakhir yang sudah kita lakukan proses semua tentu saja hari perhari akan berubah, apakah bakal paslon tersebut diterima atau ditolak setelah di cek jumlah syarat minimalnya apakah terpenuhi atau tidak,” tutup Evi.