Gubsu Edy Dilaporkan ke KPK, Soal HGU PTPN II?

by

Geosiar.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara. Kabar itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).

“Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti mengingat baru saja diterima. Karena itu pula, Ali menyebut dirinya belum bisa membeberkan kasus ini secara detail. “Adapun siapa pelapor dan terlapornya, serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya,” tegas Ali.

Sebelumnya, Tribun Medan melaporkan Gubernur Edy berniat untuk melaporkan enam orang yang menuduh dirinya melakukan korupsi terkait penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II.

Menurut Edy, tuduhan enam orang tersebut sudah mencemarkan nama baiknya. “Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran nama baik itu,” tutur Edy di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Selain Edy, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pun ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.