Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan

by

Geosiar.com, Jakarta – Surat pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Surat itupun sudah mulai diproses.

“Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu,” ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Fadjroel memastikan, pemberhentian tetap anggota KPU Wahyu Setiawan bakal dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, di mana anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.

Apabila selesai diproses, Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu dan menetapkan penggantinya.

Seperti diketahui, DKPP memutus pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” tutur majelis hakim Muhammad sekaligus Plt Ketua DKPP, Kamis (16/1/2020).

Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Majelis hakim menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelanggaran kode etik ini diemban Wahyu karena diduga menerima uang suap untuk memuluskan langkah caleg PDIP Harun Masiku ke DPR RI melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Wahyu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.