Polisi Secanggang Langkat Ringkus Dua Pemilik Ganja

by

Geosiar.com, Langkat – Aparat Reskrim Polsek Secanggang Kabupaten Langkat mengamankan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja yang sebelumnya menangkap Ruri Andika lalu dikembangkan akhirnya menangkap dan mengamankan Peri warga Dusun XI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 gram ganja kering.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, di Secanggang, Minggu, melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH.

Amrizal menjelaskan, polisi awalnya menangkap dan mengamankan Ruri Andika, setelah dilakukan introgasi dari mana asal narkotika yang mereka dapat maka ditangkap Peri.

“Penangkapan terhadap Peri ini dilakukan Sabtu (4/1/2020) pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti daun ganja seberat 50 gram,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Secanggang menjelaskan, dari hasil pengembangan tersangka Ruri yang menyampaikan membeli narkotika jenis ganja dari Peri.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Peri disaksikan Kepala Dusun setempat maka didapatkan bungkusan plastik hitam berisi daun ganja kering yg terletak di samping lemari kamar tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya dan saat ini sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.