Geosiar.com, Jakarta – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen menyatakan tidak bersalah dan malah menuduh polisi bersama eks Menko Polhukam Wiranto merekayasa kasusnya. Lalu apa kata Wiranto?
“Sudahlah nggak usah, Pak Kivlan segala. Pak Kivlan sudah di pengadilan, tanya lagi kamu,” ujar Wiranto, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Wiranto menolak dirinya disebut merekayasa kasus Kivlan. Dirinya meminta hal tersebut ditanyakan ke pengadilan dan bukan kepada dirinya.
“Lah kok tanya saya, tanya pengadilan, sudah pengadilan kok. Yang rekayasa saya?” ungkapnya.
Saat ditanya kembali terkait tudingan Kivlan itu, Wiranto tidak berkomentar banyak. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden itu justru menjawab kurang tahu soal tudingan tersebut.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen sebelumnya mengklaim dirinya tidak bersalah. Kivlan menuduh polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.
“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” tutur Kivlan kepada awak media sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Polisi juga membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi menegaskan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian sudah sesuai prosedur.
“Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” ujar Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/12/2019).