Geosiar.com, Jakarta – Wiranto ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo (Jokowi). Atas penunjukan itu, Hanura pun menagih surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Inas mengingatkan bahwa Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai sesuai dengan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
“DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina karena berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai,” ujar Inas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Untuk itu, Inas mengimbau agar Wiranto segera menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Hanura, dan meminta untuk tak menundanya. Apabila Wiranto menunda-nunda pengunduran dirinya, menurut Inas, purnawirawan Jenderal TNI itu bisa disebut bukan seorang negarawan.
“Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU Nomor 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan,” tegas Inas.
Dengan demikian, ia mengajak publik untuk mengamati apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau sebaliknya.
“Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik,” tandasnya.