Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kematian Aktivis Golfrid

by

Geosiar.com, Medan – Polrestabes Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian aktivis HAM yang juga advokat Walhi Sumut, Golfrid Siregar, Kamis (10/10/2019). Adapun ketiga tersangka dikaitkan atas perampokan barang-barang milik Golfrid setelah mengalami kecelakaan di fly over dekat underpass Titi Kuning, Medan pada Kamis, 3 Oktober lalu.

“Tiga orang tersangka,” ujar Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).

Menariknya, ketiga tersangka adalah orang-orang yang turut mengantarkan korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Mereka ini membawa ke rumah sakit, sama tukang becak ikut jadi tersangka. Jadi saat melintas tersangka melihat korban sudah berlumuran darah dan motornya di lokasi kejadian. Saat itu mereka menolong Mereka memiliki niat jahat. Setelah korban di rumah sakit, tersangka membawa kabur barang milik korban,” lanjutnya.

Berdasarkan CCTV, Eko mengatakan ada lima orang yang menolong korban, di mana tiga berada di dalam becak dan dua lainnya membawa sepeda motor korban.

“Kelimanya merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Sementara itu, dua tersangka lagi yang masih buron sedang dilakukan pengejaran oleh petugas. “Dua tersangka lagi masih kita kejar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kematian Golfrid Siregar menyisakan sejumlah keganjilan menurut pihak keluarga dan rekan kerjanya. Mereka menduga tewasnya Golfrid bukan sekadar kecelakaan lalu lintas seperti yang disebutkan pihak kepolisian, melainkan ada percobaan pembunuhan.

Oleh karena itu, kasus ini dialihkan kepada Polrestabes Medan. Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, kasus perampokan Golfrid Siregar ini ditangani Polda Sumut.